by

Paling Lambat H+2 Lebaran, Realisasi PSBB Palembang dan Prabumulih Masih Tunggu Perwali

IGMTVnews.com, PALEMBANG – Meski telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan RI, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih belum dapat diterapkan secara serta merta.

Wali Kota kedua daerah tersebut harus menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menerapkan PSBB.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengungkapkan, akan membuat Pergub tentang tata cara penerapan PSBB di tingkat Provinsi sementara untuk tiap wilayah payung hukum penerapannya dalam bentuk Perwali.

Herman mengatakan, Perwali PSBB yang dibuat oleh wali kota juga mengatur sanksi dan denda yang akan diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Dalam merumuskan aturan tersebut, kedua wali kota ditenggat waktu paling lama satu minggu untuk dikaji oleh Gubernur sebelum diterapkan.

“Masa rumusan ini saya beri tenggat waktu maksimum satu minggu. Artinya wali kota harus sudah menyerahkan draft nya kepada saya untuk dievaluasi dan disetujui,” ujar Herman saat press confrence usai pertemuan tertutup dengan Forkopimda Sumsel, Walikota Palembang dan Walikota Prabumulih, di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (13/5/2020).

Menurut Herman, bentuk aturan dalam bentuk Perwali menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan dalam penerapannya diawali dengan masa sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Palembang dan Prabumulih sudah siap untuk PSBB, tapi tentu butuh proses untuk membuat produk yuridisnya. Dua kepala daerah ini harus duduk bersama dulu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pengusaha dan UMKM agar implementasi dapat diterima tanpa banyak pelanggaran,” jelas Herman.

Dalam tahapannya, Perwali yang telah disetujui oleh Gubernur harus melalui tahapan sosialisasi selama 4-5 hari. Selama masa sosialisasi, Pemkot belum memberikan sanksi bagi warga namun setelah masa sosialisasi, Perwali PSBB akan diterapkan secara efektif berikut dengan penerapan sanksi bagi yang melanggar.

“Di dalam pasal-pasalnya nanti bermuara pada penegakan hukum bila ada yang melanggar, baik denda atau tindak pidana ringannya. Bisa jadi nanti sidang di tempat,” kata Herman.

Masa pemberlakukan PSBB mengacu pada masa inkubasi terlama, yakni selama 14 hari dana dapat diperpanjang bila tidak terjadi penurunan kurva penyebaran Covid-19. Bila merujuk pada tujuh hari masa tenggat penyusunan draft Perwali dan lima hari masa sosialisasi maka diperkirakan PSBB baru akan diterapkan secara efektif usai hari raya Idul Fitri.

“Estimasi paling lambat sekitar H+2 Lebaran baru diterapkan secara efektif dengan penegakan hukumnya,” pungkasnya. (andhiko ta)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed