by

Uji Kompetensi Nakes, LLDIKTI Wilayah II Apresiasi Protokol Kesehatan COVID-19 Universitas Indo Global Mandiri

IGMTVnews.com, PALEMBANG – Pelaksanaan Uji Kompetensi Pendidikan Tenaga Kesehatan (Nakes) Profesi NERS yang diikuti oleh , DIII Teknologi Elektro Medis, DIV Teknologi Elektro Medis, DIII Teknologi Elektro Medis, DIII Terapi Gigi dan DIV Terapi Gigi mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (LLDIKTI).

Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah II, Win Honaini, S.H, M.Si, mengatakan, jika protokoler kesehatan yang dilakukan oleh Universitas Indo Global Mandiri (IGM) sudah sangat baik dan menerapkan hasil visitasi yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas COVID19 Sumsel.

“Peserta yang tiba di lokasi, harus mengikuti arahan protokoler yang ada, mulai dari cuci tangan, mengenakan masker, serta menjaga jarak selama di lift hingga masuk ke ruangan yang telah disediakan Universitas IGM,” tegasnya.

Pihaknya mengaku jika protokol kesehatan yang telah dilakukan membuat LLIIDIKTI lebih siap mengantisipasi sebaran pandemi ini meski harus melibatkan peserta yang tidak sedikit.

“Terimakasih kepada Universitas IGM yang telah membantu tempat penyelenggaraan serta pemerintah daerah. Kita terus melakukan perbaikan hingga meminimalisir permasalahan dikemudian hari,” jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Perwakilan Bagian Sumber Daya LL Dikti II, Ratih Khoriani, ST. Dirinya yang melihat langsung kondisi ujian berlangsung menilai jika protokol kesehatan yang dilakukan Universitas IGM sangat baik. “Atas kondisi itulah, peserta sebaiknya juga memberikan kemampuan yang terbaiknya, dan pemerintah juga bisa memberikan atensi terhadap hasil yang diberikan peserta tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, uji kompetensi merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan. Selain itu, uji kompetensi merupakan upaya penjaminan mutu lulusan, implementasi kurikulum dan sebagai dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan bagi kementerian terkait.

Peserta yang lulus uji kompetensi nasional akan mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan kesehatan vokasi, atau sertifikat profesi bagi lulusan pendidikan profesi. Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi digunakan sebagai syarat pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Kesehatan. STR merupakan syarat tenaga kesehatan bisa menjalankan praktik atau kerja. (andhiko ta)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed