by

Peluang Kerja untuk Masa Depan yang Lebih Baik Bersama Program Studi Ekonomi dan Perbankan Syariah

Indonesia sebagai satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Memiliki trend pengembangan ekonomi yang baik dan terus berkembang terutama dibidang ekonomi syariah dengan potensi terbesar di dunia. Hal ini ditopang oleh besarnya Populasi Muslim Indonesia. Dalam State of The Islamic Economic Report 2018/19 menyebutkan jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 87 persen dari total populasi penduduk Indonesia, atau sekitar 13 persen populasi muslim dunia.

Dari jumlah tersebut, Indonesia berpotensi jadi pemain kunci dalam pengembangan ekonomi syariah dunia. Sejalan dengan itu, Halal Economy and Strategy Roadmap 2018 memaparkan kontribusi ekonomi syariah dalam menopang perekonomian nasional serta  keberadaan ekonomi syariah diketahui bisa menyumbang USD3,8 miliar Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun. Tidak hanya itu, ekonomi syariah juga mampu menarik USD1 miliar investasi asing secara langsung, serta membuka 127 ribu lapangan kerja baru setiap tahunnya (Media keuangan  kemenkeu, mei 2019).

Selama beberapa tahun terakhir, perkembangan ekonomi syariah secara global terus mengalami pertumbuhan yang fantastis. Ini dibuktikan dengan mulai banyaknya negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah. .Uniknya, perkambangan ekonomi syariah ini terjadi pesat di negara non-muslim. Seperti Pemerintah Singapura adalah salah satu pengadopsi non-Muslim paling awal dari sistem ini, diikuti oleh Inggris, Luksemburg dan Hong Kong, yang mengeluarkan sukuk pertama mereka pada tahun 2014.

Baru-baru ini, negara-negara Afrika seperti Afrika Selatan, Nigeria dan Pantai Gading telah membuat perubahan hukum dan pajak, antara lain mempermudah peminjam menerbitkan sukuk, dan perusahaan-perusahaan  China seperti Country Garden dan Beijing Enterprises Water Group juga telah menerbitkan obligasi Islam melalui anak perusahaan Malaysia mereka masing-masing pada tahun 2015 dan 2017.

Berdasarkan data Global Islamic Economic Indicator 2017, Indonesia berada di posisi 10. Perkembangan ekonomi syariah yang  terus dikebut pertumbuhannya. Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-9 dunia di kategori total aset keuangan syariah, masih jauh dibawah negara tetangga Malaysia yang berada di posisi ke-3. Dampak dari perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin hari semakin terasa. Ini dapat di lihat dari meningkatnya jumlah produk-produk investasi syariah, pembiayaan syariah, seperti sukuk pemerintah, sukuk korperasi hingga pembiayaan individu.

Sukuk sendiri merupakan sebuah produk obligasi yang berbentuk syariah.  Para ahli ekonomi  mengatakan bahwa krisis keuangan ditingkat global dapat mendorong pemerintah dan perusahaan untuk mendiversifikasi pilihan pendanaan mereka. Keuangan Islam dipandang sebagai alternatif yang lebih stabil daripada sistem perbankan konvensional dan oleh karena itu menarik bagi peminjam yang masih dihantui oleh perputaran obligasi global dan pasar ekuitas ketika keruntuhan yang besar terhadap usaha property Amerika Serikat.

Dalam laporan Global Islamic Finance Report tahun 2019 telah menempatkan Indonesia pada Posisi Teratas di Pasar Keuangan Islam Global. Namun disisi lain tingkat inklusi produk perbankan syariah Indonesia sendiri dibandingkan dengan produk perbankan konvensional dalam negeri baru mencapai tingkat 5% sedangkan Malaysia sudah sampai level 20 persen.

Hal ini terjadi dikarenakan beberapa  masalah factor internal dalam negeri seperti lemah nya SDM yang memiliki pengetahuan produk syariah secara baik, dan kesadaran serta keyakinan masyarakat terhadap produk syariah juga masih terbatas, selain itu pemanfaatan tekonologi informasi sebagai media jasa layanan perbankan syariah cukup jauh tertinggal dengan perbankan konvensional. 

Perkembangan Ekonomi syariah, sejalan dengan perekonomian Indonesia secara umum, memiliki daya daya tahan atas umumnya pergolakan suku Bunga di bank konvensional,  ditopang oleh permintaan domestik di tengah penurunan ekspor akibat melambatnya perekonomian global pada 2019. Dilihat dari sektor prioritas dalam halal value chain (HVC), kinerja ekonomi syariah secara umum lebih tinggi dibandingkan PDB nasional dengan pertumbuhan mencapai 5,72%. Kinerja ini terutama ditopang oleh sektor makanan halal, yang memiliki kontribusi terbesar pada total sektor prioritas dalam HVC.

Dalam jangka pendek pada 2020,sejalan dengan perekonomian secara umum, dampak pandemi COVID 19 akan menyebabkan penurunan kinerja sektor perioritas ekonomi syariah sementara, namun  dalam jangka menengah, momentum pemulihan perkenomian dari dampak COVID 19, akan dimanfaatkan penuh untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah. Upaya transformasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional, telah  difokuskan dengan pendekatan ekosistem.

Strategi pengembangan terintegrasi bahkan terus diperkuat dengan penerbitan Perpres nomor 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Dengan penguatan rencana pembangunan Pemerintah di sektor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah untuk ruang lingkup  (i) pengembangan industry produk halal; (ii) pengembangan industry keuangan syariah; (iii) pengembangan dana sosial syariah; dan (iv) pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah, semua cakupan ini diharapkan dapat  menjadikan Indonesia sebagai referensi dunia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,  Perpres ini juga berperan memperkuat Perpres nomor 91 tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS),” jelas Wapres Ma’ruf dalam pembukaan Indonesia Sharia Economy Festival (ISEF) 2020 secara virtual, Jumat beberapa waktu lalu.

Pemerintah Indonesia telah menyadari potensi perkembangan Ekonomi Syariah kedepan. Oleh karena itu dalam    Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) tahun periode 2019-2024  visi Indonesia  adalah menjadi  pusat  ekonomi syariah dunia.   Perwujudan visi ini dicanangkan dalam empat target dan indikator utama yang perlu dipenuhi. Yaitu “Pertama, peningkatan skala usaha ekonomi syariah. Kedua, peningkatan peringkat Indonesia dalam Islamic Economic Index. Ketiga, peningkatan  kemandirian ekonomi. Dan yang keempat, perbaikan indeks kesejahteraan,”  Untuk merealisasikan target dan indicator ini melalu empat bidang utama pengembangan ekonomi syariah di Indonesia yaitu penguatan sector riil ekonomi syariah melalui pengembangan industri halal, peningkatan efisiensi keuangan syariah, penguatan penelitian ekonomi syariah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ekonomi syariah, serta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berikut beberapa perkembangan yang sudah dilewati ekonomi syariah Indonesia yaitu:

  1. Sektor pariwisata halal Indonesia yang baru-baru ini menempati peringkat pertama dalam Global Muslim Tourism Index 2019. Selanjutnya pada sektor modest fahion, GIEI menempatkan Indonesia di peringkat kedua, setelah Uni Emirat Arab. Sementara dari sisi perilaku, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara paling demawan menurut Charity Aid Foundation World Giving Index 2018. Artinya potensi zakat dan wakaf yang bisa dihimpun dan disalurkan masih cukup besar.
  2. Sektor konsumsi barang dan jasa  Indonesia dalam Halal Economy and Strategy Roadmap 2018 menyebutkan, bahwa total pada 2017 sebesar USD218,8 miliar. Jumlah ini diperkirakan terus tumbuh sebesar 5,3 persen Coumponded Average Growth Ratio (CAGR) dan mencapai USD330,5 miliar pada 2025 mendatang.

Keunggulan dan potensi pengembangan ekonomi syariah tentu bukan suatu proses berjalan dengan sendirinya hanya dikarenakan potensi jumlah penduduk muslim terbesar tetapi proses penyiapan dan pengaturan yang disusun oleh pemerintah juga harus ada seperti contoh pertama  adanya sistem kelembagaan yang kuat dalam mendukung ekonomi syariah.

“Selain Dewan Syariah Nasional MUI, perkembangan kelembagaan ekonomi syariah juga diperkuat dengan adanya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang melahirkan Masterplan Ekonomi Syariah Kedua, adanya hukum dan peraturan yang mengakomodasi inovasi dan kebijakan keuangan syariah di Indonesia.

“Sebagai contoh, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Zakat, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (yang) mungkin di negara lain tidak ada,”  Ketiga, besarnya dorongan masyarakat luas melalui kelompok kelompok penggerak ekonomi syariah yang mewakili berbagai elemen masyarakat yang memberi kontribusi terhadap perkembangan ekonomi syariah. “contoh adanya, Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam, Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Masyarakat Ekonomi Syariah, dan lain sebagainya.

Tentu harapan dan pencapaian visi Indonesia menjadi  Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI)  2024 kedepan harus dan wajib disiapkan melalui kemampuan pengelola dalam hal ini sumber daya manusia yang dimiliki. Oleh karena itu penting ilmu ekonomi syariah sudah mulai dikenalkan dan dikonsentrasikan dalam program studi di perguruan tinggi di kampus-kampus baik Negeri maupun Swasta. 

Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri Palembang  merupakan kampus modern yang Islami terletak di tengah  ibu kota propinsi Sumatera  Selatan  yaitu kota Palembang telah menyiapkan program Studi Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah dengan strata 1 (satu) sebagai perwujudan  mendukung program pemerintah dalam hal penguatan Sumber Daya Manusia yang handal dan berkompeten di bidangnya khususnya Ekonomi Syariah. (*)

Penulis : H Chandra Satria, SE, MS.i

(Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bisnis dan Syariah Indo Global Mandiri)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed