by

Penerapan Sanksi Masker, Rektor UIGM : Protokol Kesehatan Tidak Akan Maksimal jika Tidak Dibarengi Penegakan Hukum

IGMTVnews.com, PALEMBANG – Rektor Universitas Indo Global Mandiri, Dr H Marzuki Alie, SE, MM mengapreasi tindakan pemerintah kota Palembang yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 yang telah resmi berlaku sejak Rabu (16/8/2020), kemarin.

Ia menilai, penegakan protokol kesehatan dimanapun tempatnya tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum.

“Saya sering menyampaikan saat berada di DKI Jakarta. Masyarakat kita masih menganggap enteng persoalan COVID-19 ini. Yang penting, apapun itu namannya, kita harus mampu beradaptasi dengan situasi (pandemi) yang terjadi saat ini,” ujar Marzuki kepada IGMTVnews.com.

Menurutnya, protokol kesehatan harus mulai diterapkan dalam lingkungan terkecil, mulai dari keluarga hingga keluarga besar Yayasan Indo Global Mandiri.

“Setiap orang harus mengenakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Di ruang kelas juga seperti itu, pada saat rapat pun kita juga telah berjarak. Kalau tiga hal ini saja kita laksanakan kita pasti bisa menghindari ini semua. Doa kita dibarengi dengan ikhtiar,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam perwali nomor 27 tahun 2020 tersebut, warga yang tak menggunakan masker, akan langsung menjalani sanksi sosial bahkan sampai dikenakan denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000. Meski diawal – awal masih bersifat sanksi sosial namun seiring perjalanannya akan diterapkan sanksi yang lebih berat lagi, salah satunya pencabutan izin.

Untuk di lingkungan IGM sendiri pun, telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjaga sterilisasi di lingkungan kampus, dengan penyemprotan secara rutin pagi dan sore, pagi pukul 09.00 WIB, dan sore pukul 15.00 WIB. Selain itu di setiap sudut ruangan juga disiapkan cairan pembersih tangan serta pemeriksaan suhu tubuh. Setiap orang masuk di lingkungan Indo Global Mandiri wajib mengenakan masker.

Tak hanya itu, IGM pun juga terlibat dalam pemantauan sebaran kasus COVID-19 dengan menerapkan sistem Geographic Information System (GIS) bersama Pemkot Palembang. Proyeksi yang melalui tahapan format pengisian data itu melibatkan peran serta masyarakat untuk menghimpun informasi lewat portal survei. (andhiko tungga alam)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed