by

Kisruh Omnibus Law, Rektor UIGM ; Pendidikan Tidak Boleh Dikomersilkan, karena Itu adalah Hak Dasar Rakyat dan Kewajiban Pemerintah

IGMTVnews.com, PALEMBANG – Pasca disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja menjadi undang – undang mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak, terutama kalangan akademisi.

Kalangan pendidikan di Indonesia menilai jika keberadaan UU Cipta Kerja tersebut sangat tidak sesuai dengan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa dan pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa pendidikan itu hak setiap warga negara. Kalangan menilai jika pendidikan bukanlah komoditas perdagangan.

Kondisi ini pun menarik perhatian Rektor Universitas Indo Global Mandiri, Dr H Marzuki Ali, SE MM. Ia menegaskan, jika dirinya menolak adanya RUU yang saat ini sudah diketok palu di Senayan tersebut melalui forum dosen.

“Tentu patut dicurigai, kenapa masih ada pasal perizinan pendidikan lolos di UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan ketidakpahaman anggota DPR bahwa pendidikan tidak boleh dikomersilkan karena pendidikan itu hak dasar rakyat dan kewajiban bagi Pemerintah,” tegasnya, Rabu (7/10/2020).

Dirinya mengaku telah mengingatkan sejumlah akademisi lainnya untuk benar benar memahami kondisi ini yang berdampak pada dunia pendidikan.

Menurutnya, saat ini UU Cipta Kerja sudah disahkan dan sulit dibatalkan, kecuali pada saat proses di DPR RI. Meski presiden secara formal tidak menandatangi, Undang Undang tersebut tetap berjalan. “Kalau mau, dilakukan judicial review, nanti setelah UU diumumkan dalam lembaran negara,” katanya.

Ia sendiri menilai sektor pendidikan tidak bisa dijadikan entitas untuk mencari untung. Konstitusi, katanya, mengatur bahwa pendidikan merupakan sektor non-komersial.

Seperti diketahui, dalam draf UU Omnibus Law Ciptaker masih ditemukan bagian terkait Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya pada Pasal 65 yang mengatur perizinan usaha pada sektor pendidikan. “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” bunyi pasal tersebut. Keberadaan pasal tersebut pun dinilai melanggar UUD 1945 karena mengkomersialisasi pendidikan.

UU Cipta Kerja disahkan DPR melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10). Hal ini menuai kritik karena Buntut pengesahan UU ini, sejumlah organisasi buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. Sementara Aliansi Badan Ekskutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga berencana menggelar unjukrasa secara bergelombang. (andhiko tungga alam)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed