IGMTVnews.com, PALEMBANG —– Aturan anak masuk SD mengalami perubahan. Anak bisa masuk SD sebelum berusia 7 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021.
Nadiem Makarim tegaskan usia istimewa anak dapat mulai masuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim berwenang tentukan usia istimewa masuk SD.
Nadeim Makarim telah menuangkan aturan usia istimewa masuk SD tersebut pada peraturan perundang-undangan. Dimana seluruh orang tua perlu mengetahui aturan Nadiem Makrim mengenai kriteria usia istimewa masuk SD.
Sehingga bisa menghemat umur anak yang bisa memenuhi usia istimewa masuk SD sesuai putusan Nadiem Makarim. Selain anak bisa lebih cepat masuk SD juga bisa cepat masuk jenjang setelahnya, karena memenuhi usia istimewa tersebut.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dibuka tidak lama lagi oleh seluruh sekolah tingkat dasar (SD).
Adapun aturan yang telah diputuskan Nadiem Makarim tersebut adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Rata-rata usia anak masuk SD yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim adalah pada umur 7 tahun. Namun tidak menutup kemungkinan diberikan batas usia minimal pada usia 6 tahun dengan tanggal lahir 1 Juli tahun berjalan. Selain itu ada usia istimewa yang juga ditentukan oleh Nadiem Makarim kurang dari usia tersebut di atas. Disebut istimewa karena perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, yaitu pada umur 5 tahun 6 bulan. (andhiko ta/sumber)
Comment