by

Alokasi Anggaran Pendidikan Dinilai Timpang

IGMTVnews.com, JAKARTA —— Alokasi anggaran pendidikan yang tumpang tindih dan dinilai timpang menyebabkan polemik biaya mahal Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hal itu terkuak dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI yang mengkaji penggunaan anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

KPK menyoroti ketimpangan anggaran untuk pendidikan sebesar 20?ri APBN justru lebih banyak mengalir ke kantong Perguruan Tinggi yang dikelola Kementerian atau Lembaga (PTKL) ketimbang PTN.

Deputi pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggoolan mengatakan alokasi untuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri atau BOPTN sekitar Rp7 triliun. Sementara untuk PTKL mencapai Rp32 triliun. Menurutnya hal ini berpengaruh pada mahalnya biaya PTN.

“Sekjen Dikbud sudah memaparkan di Komisi X bahwa yang 20% itu bukan semua dikelola Dikbud, 50% lebih itu dikelola dalam bentuk gaji guru segala macam ke pemerintah daerah, 50% yang sisa dikelola oleh Dikbud dan Kemenag (pendidikan islam). Yang dikelola Dikbud dibagi lagi, yang dikelola Dikti itu tidak semua, kan harus dikelola juga untuk SMP, SMA, Vokasi. Jadi, kita hitung hanya Rp7 triliun total dana dari Dirjen Dikti yang diserahkan ke sekitar 85 PTN. Itulah sebabnya kalau dibagi per siswa, kira-kira hanya Rp3 juta per semester dari yang seharusnya Rp10 juta,” ungkap Pahala.

“Perginya ke mana dananya? Nah, dapatlah sekitar Rp32 triliun, ternyata itu dikelola oleh Kementerian dan Lembaga (PTKL),” lanjutnya.

Sejatinya pada 2018 lalu, KPK pernah mengirim surat ke Presiden soal pendidikan tinggi. Hasilnya, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022. Namun Pahala menyebut tidak ada pengawasan terhadap eksekusi peraturan tersebut.

“Kita tanya sama Dikbud kenapa enggak diawasi? Kan Kementerian, masa mengawasi Kementerian yang lain? Kan enggak enak. Jadi kementerian-kementerian lain ini mengklaim pendidikan yang 20%. Sementara semua orang pikir Dikbud semua yang kelola, padahal tidak,” jelas Pahala.

Dalam waktu dekat, KPK akan kembali bersurat ke Presiden agar PP Nomor 57 Tahun 2022 bisa diawasi dan dipraktikkan. (andhiko/sumber)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed