by

Deddy Corbuzier Resmi Jadi Staf Khusus Menhan, Ini Tugas dan Gajinya!

IGMTVnews.com, JAKARTA —– Deddy Corbuzier, seorang artis, presenter, sekaligus YouTuber ternama, kini resmi menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).

Pelantikan tersebut berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, dan diumumkan langsung oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Deddy bukan satu-satunya yang dilantik dalam kesempatan tersebut. Bersama lima stafsus lainnya, ia akan membantu Menhan dalam menjalankan berbagai tugas strategis di bidang pertahanan, komunikasi dan kebijakan publik.Penunjukan Deddy sebagai stafsus menarik perhatian publik, mengingat latar belakangnya yang lebih dikenal di dunia hiburan dan digital dibandingkan dengan sektor pertahanan.

Namun, keahliannya dalam komunikasi sosial dan media dinilai sebagai aset berharga dalam mendukung strategi komunikasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Lalu, apa saja tugas dan berapa gaji dari Staf Khusus Menhan tersebut? Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan bahwa para stafsus memiliki tugas khusus sesuai dengan bidangnya. Berikut adalah daftar stafsus Menhan dan tanggung jawab masing-masing termasuk Deddy Deddy Corbuzier sebagai Stafsus bidang komunikasi sosial dan publik. Sebagai pejabat negara, Deddy Corbuzier berhak atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, gaji pokok stafsus setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji PNS, gaji pokok stafsus berada dalam kisaran Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG). Selain gaji pokok, Deddy juga akan menerima berbagai tunjangan, di antaranya:

– Tunjangan kinerja (tukin) berkisar Rp20.695.000 hingga Rp29.085.000 per bulan Tunjangan jabatan struktural/fungsional, Tunjangan anak, Tunjangan pangan/beras, Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) (at alam)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed