by

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi, Ini Alasannya!

IGMTVnews.com, PALEMBANG —– Kabar terbaru datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan syariah dan kondisi sosial ekonomi di masyarakat. “Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Kiai Miftah, seperti dilansir dari laman resmi MUI, Jumat 7 Februari 2025.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi adalah barang-barang yang telah ditetapkan peruntukannya oleh pemerintah. Kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi ini antara lain masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, petani, dan sektor transportasi umum. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi karena barang-barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu,” jelas Kiai Miftah.

Dengan kata lain, subsidi yang diberikan pemerintah adalah amanah yang harus dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Lebih lanjut, Kiai Miftah mengingatkan bahwa tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi sama dengan mengambil hak orang miskin. “Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.

MUI berharap dengan adanya fatwa ini, masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi dapat lebih bijak dan tidak lagi menggunakan LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi. Hal ini akan memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang berhak. Kiai Miftah juga menjelaskan, jika orang kaya tetap menggunakan subsidi tersebut, maka perbuatannya termasuk dosa besar, karena sama saja dengan merampas hak fakir miskin. (at alam)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed