by

Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Kini Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat

IGMTVnews.com —– Kemunculan Arsin selaku Kepala Desa Kohod atas kasus pagar laut Tangerang terus menjadi perhatian.

Bahkan kini diketahui bahwa Arsin telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang.

Penetapan Arsin menjadi tersangka telah disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yakni Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta. “Kita mentapkan saudara A selaku Kades Kohod,” ucapnya.

Diketahui bahwa Arsin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM pagar laut, Kabupaten Tangerang.

Tak hanya Arsin, namun ternyata adapun dua tersangka lain yang menjadi tersangka yakni SP yang menjadi Sekretaris Desa dan CE yang menjadi penerima kuasa. Diungkap oleh Arsin bahwa SP dan CE adalah sosok yang mendesaknya untuk menandatangani ratusan sertifikat palsu tersebut.

Bukan tanpa sebab, ternyata tanda tangan Arsin tersebut seolah adanya permohonan untuk melakukan pengukuran tanah. “Dimana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” paparnya seperti dikutip IGMTVnews.com, dari Antara News pada 19 Februari 2025,.

Usai penetapan tersangka pada Arsin, kini Dittipidum Bareksrim Polri melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/ atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed