IGMTVnews.com —– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi melakukan upaya paksa penahanan terhadap Haji Alim (HA) selalu Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).
Sebelumnya, Haji Alim bersama Amin Mansyur sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024 seluas 34 hektare.
Kajari Muba Roy Riady menerangkan bahwa Tim Penyidik dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan upaya paksa untuk pemeriksaan terhadap Haji Alim sebagai tersangka.
“Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” terang Roy, Senin (10/3/2025).
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka Haji Alim sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” ujar Roy.
Roy menerangkan bahwa Haji Alim dan Amin Mansyur pada November dan Desember 2024 bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Surat itu untuk diajukan sebagai kelengkapan dokumen ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.
“Yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut,” kata Roy singkat.
Hal itu sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024, tanggal 31 Oktober 2024, Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal. (*)
Comment