IGMTVnews.com —– Akademisi Universitas Indo Global Mandiri (IGM) diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 04 Maret 2025, di Ruang Rapat Banggar DPR RI Gedung Nusantara II yang digagas oleh Komisi I DPR RI.
Undangan terkait RDPU ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan akademisi terkait isu-isu dalam perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Agenda utama dalam rapat ini adalah membahas rencana revisi terhadap UU TNI, terutama terkait perubahan Pasal 47 ayat (2) yang dinilai penting dalam perkembangan struktur dan fungsi TNI di masa depan.
Salah satu dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri, Ikhsan Yosarie, S.I.P., M.I.P., yang juga merupakan Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, turut memberikan pandangannya.
Ia menekankan pentingnya menjaga fokus TNI agar tetap pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara, yang menjadi landasan utama reformasi TNI. “Revisi yang dilakukan tidak mengarah pada perubahan yang dapat mempengaruhi independensi serta profesionalisme TNI dalam menjalankan perannya,” ujar dia.
Selain Ikhsan, hadir pula Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H., Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, serta Dr. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial, yang turut menyampaikan pandangan mereka. Dalam diskusinya, mereka sepakat bahwa meskipun reformasi TNI sangat penting untuk dilakukan, proses tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.
Mereka menegaskan bahwa perubahan yang diusulkan seharusnya tidak mengarah pada penguatan peran politik TNI, melainkan pada penguatan profesionalisme dan kapasitas TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Seluruh peserta RDPU sepakat bahwa perubahan terhadap UU TNI harus dilakukan dengan memperhatikan konteks perubahan sosial dan politik di Indonesia. Reformasi TNI harus mampu menjaga prinsip netralitas serta profesionalisme dalam menghadapi tantangan zaman, serta memastikan agar TNI tetap dapat menjadi kekuatan utama dalam mempertahankan kedaulatan negara. Beberapa akademisi dan pakar juga mengingatkan agar pemerintah dan DPR berhati-hati dalam melakukan revisi untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan integritas institusi TNI itu sendiri.
Pada akhir rapat, Komisi I DPR RI menyatakan akan mempertimbangkan semua masukan yang telah diberikan oleh para pakar dan akademisi. Rapat ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses revisi UU TNI untuk menciptakan angkatan bersenjata yang lebih modern dan profesional dalam menjaga keamanan negara. (andhiko ta)
Comment