IGMTVnews.com —– Pemerintah membuat wacana menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Wacana pengapusan ini diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Komisi III DPR berpandangan usulan penghapusan SKCK merupakan ‘angin sejuk’. Utamanya untuk upaya penyederhanaan birokrasi.
Selain itu, usulan tersebut dianggap sebagai pencegahan praktik pungutan liar. Sebab, pubgli kerap terjadi saat penerbitan SKCK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sepakat dengan usulan tersebut. Menurutnya, penghapusan SKCK juga bisa diberlakukan pada semua pihak sebab tidak ada jaminan individu yang memiliki SKCK tidak bermasalah.
“Saya kan sering mempertanyakan SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya enggak signifikan. SKCK sebagai persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat, misalnya saat mencari pekerjaan. Enggak ada jaminan orang punya SKCK enggak bermasalah,” sebut Habiburokhman dikutip dari unggahan Instagram @dpr_ri, Senin, 7 April 2025.
Sebenarnya apa itu SKCK? Yuk kita kenalan lebih dalam dengan SKCK:
Apa itu SKCK?
Melansir laman skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. SKCK dapat menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Cara bikin SKCK
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Permohonan juga dapat dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya pemohon mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Syarat pembuatan SKCK
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Nah itulah penjelasan soal SKCK, mulai dari pengertian, cara membuat hingga syaratnya. Kamu setujua atau enggak nih SKCK dihapuskan? (*)
Comment