IGMTVnews.com, JAKARTA — Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai penularan virus corona (Covid-19) di tempat wisata selama periode libur panjang, Kamis hingga Minggu mendatang.
Resiko penularan Covid-19 di tempat wisata terbuka maupun tertutup masih cukup tinggi, karena mobilitas warga yang bisa memicu kerumunan.
“Di Indonesia, puncak kasusnya belum terlewati, masih terlalu gegabah kalau semua sektor pariwisata dibuka. Paling tidak, ini yang harus menjadi perhatian pemerintah,” kata dia dilansir CNNIndonesia.com.
Selain memperketat protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan, ia mengatakan pemerintah juga perlu melakukan pengawasan kesehatan.
“Protokol kalau tidak ada pengawasan, juga tidak akan optimal. Tingkat kesadaran masyarakat kan berbeda satu sama lain. Untuk masyarakat yang belum sadar itu, tindakan oleh pemerintah yang diandalkan termasuk protokol penegakan,” kata dia.
Tidak hanya bagi pemerintah, menurut dia, untuk meminimalisir penularan, masyarakat juga seharusnya bisa menahan diri pergi ke tempat wisata.
“Jadi pariwisata ini memang bukan sektor yang paling mendasar, tapi sektor yang sifatnya tersier, tambahan. Wisata itu penting dalam keadaan normal, tapi dalam keadaan pandemi seperti ini, setiap orang harus sadar, sabar dulu,” kata dia.
Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif mengatakan di situasi transmisi lokal yang saat ini tidak terkendali, potensi penularan Covid-19 di tempat wisata memang sangat besar terjadi.
“Sepanjang protokol kesehatan bisa dilakukan di tempat wisata, enggak ada masalah. Tapi kan masalahnya, kontrolnya siapa,” kata dia.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah yang memiliki otoritas, aturan, hingga aparat seharusnya memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan di tempat wisata.
“Kalau kurang ambil relawan, unsur masyarakat itu banyak sekali. Harus ada orang yang mengingatkan, cobalah letakkan 10 atau 20 orang di tempat-tempat wisata itu,” kata dia.
Libur panjang dimulai Kamis esok hingga Minggu nanti. Pada Kamis (20/8), masyarakat libur memperingati Tahun Baru Hijriah. Libur diperpanjang pada Jumat hingga Minggu setelah Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada 21 Agustus.
Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani 18 Agustus 2020.
“Menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” dikutip dari salinan Keppres, Selasa (18/8). (andhiko tungga alam/rel)
Comment