IGMTVnews.com, PALEMBANG —– Dosen di lingkungan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja mereka dalam melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan tri dharma pendidikan.
Pelaporan ini dituangkan dalam surat Kepala Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II bagi dosen tetap dan dosen dengan perjanjian kerja Universitas IGM.
Wakil Rektor I Universitas IGM, Dr. Sumi Amariena H., S.T.,M.T.,IPM., ASEAN Eng mengatakan, dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sedangkan Dosen sebagai pendidikan profesional, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik sedangkan dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.
“Tugas dan kewajiban dosen itulah merupakan beban kerja dosen (BKD) dengan sekurang kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak banyak 16 SKS,” katanya saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi dan Bimtek Pelaporan BKD Sister di Aula Lantai III Kampus Sudirman, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, BKD wajib dilaporkan pada setiap semester di perguruan tinggi penugasan. Bagi dosen yang telah disertifikasi dilakukan oleh dosen yang bersangkutan melalui SISTER. Selain itu, masing masing dosen juga mengusulkan dua asesor untuk menilai BKD melalui surat dekan kepada Warek II dan akan ditindaklanjuti oleh operator BKD Universitas IGM.
Universitas IGM memiliki delapan asesor dalam proses penilaian BKD ini, yakni, Dr Sumi Amariena Hamim, S.T., MT., IPM, ASEAN ENG; Dr. Herri Setiawan, S.Kom., M.Kom; Dr. Luis Marnisah, MM; Dr. Juhaini Alie, S.H., MM; Dr. Tien Yustini, SE., M.Si; Dr Hj Siti Komariah Hildayati, S.TP., MM; Dr.Ir Neny Rostianti, M.Si; dan Drs H Hamid Halin,M, Si. (andhiko tungga alam)
Comment