by

Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas IGM; Diskusi Problematika Hukuman Mati Pasca Pengesahan KUHP Baru di Indonesia

IGMTVnews.com, PALEMBANG —–  Problematika hukuman mati di Indonesia kembali menjadi sorotan pasca pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam upaya memahami sejauh mana dampak dan manfaat penerapan hukuman mati, sebuah diskusi panel digelar bekerja sama antara Marzuki Alie School Government, Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri (IGM), dan organisasi hak asasi manusia, Imparsial.

Sejumlah narasumber terkemuka, di antaranya Dr. Ir. Yulian Junaidi, M.Si dari Universitas Sriwijaya; Ikhsan Yosarie dari Setera Institute; Ketua Umum Yayasan LBH APIK Sumatera Selatan, Maryani Marzuki, S.H.; dan Hussein Ahmad dari Imparsial.

Kaprodi Ilmu Pemerintahan Univesitas IGM, Dwiki Adi Putri, M.Si menyoroti pentingnya mengevaluasi dampak nyata hukuman mati dalam upaya mencegah kejahatan. Menurutnya, hingga kini, efek jera yang diharapkan dari hukuman mati masih dipertanyakan, karena studi empiris menunjukkan bahwa keberadaan hukuman mati belum terbukti efektif dalam menurunkan angka kriminalitas secara signifikan.

Restorative justice seharusnya diprioritaskan untuk mencapai keadilan yang lebih menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika diskusi ini menyimpulkan penerapan hukuman mati di Indonesia perlu terus dikaji, terutama dalam konteks KUHP baru yang memperkenalkan masa tunggu sepuluh tahun sebelum eksekusi untuk memberi kesempatan terpidana menunjukkan perbaikan diri. Hal ini dianggap sebagai peluang untuk mengedepankan sisi kemanusiaan dalam sistem peradilan Indonesia. (andhiko ta)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed