by

Pandemi Belum Usai, Guru Diminta Prioritaskan Materi Esensial Dalam Pengajaran

IGMTVnews.com, BOGOR – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menginstruksikan agar proses pembelajaran dilakukan dari rumah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini diambil sebagai pilihan agar pembelajaran tetap berlangsung meski dengan berbagai penyesuaian di tengah krisis kesehatan akibat Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, kementerian memberi kepercayaan kepada guru-guru untuk melakukan penyesuaian terhadap materi kurikulum untuk menjamin proses pembelajaran tetap berlangsung.

“Penyederhanaan atau perampingan kurikulum ini agar guru-guru bisa fokus ke (materi) yang lebih esensial, bukan (mengejar) kelengkapan kurikulum, karena lebih penting pendalaman konsep yang fundamental,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, di sela-sela kunjungannya ke beberapa sekolah di Kota Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.

Menteri Nadiem mengatakan, Kemendikbud telah melakukan relaksasi penggunaan dana BOS sejak April lalu. Salah satu peruntukkannya adalah membantu sekolah dalam melaksanakan kebutuhan prioritas, termasuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ia berharap, hal tersebut dapat mengurangi beban perekonomian orang tua yang harus memfasilitasi anaknya belajar secara dalam jaringan (daring).

“Kami menyadari pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bukan hal yang mudah. Apalagi dengan segala keterbatasan, baik infrastruktur berupa sinyal dan listrik, biaya, dan sebagainya. Oleh karena itu, silakan kepala sekolah membeli kebutuhan yang menjadi prioritas sekolah, misalnya pembelian pulsa untuk guru maupun siswa, hand sanitizer, dan lain-lain,” jelas Mendikbud.

Relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler berangkat dari tanggung jawab Kemendikbud untuk menjamin keselamatan peserta didik, tenaga pendidik serta keluarganya seiring dengan merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler, Mendikbud mengizinkan kepala sekolah untuk menentukan kebutuhan yang menjadi prioritas sekolah dari dana BOS.

Mendikbud juga mengapresiasi kelengkapan sarana kesehatan dan kebersihan seperti tersedianya sanitasi, tempat cuci tangan, dan tertib dalam menggunakan masker. “Kalau ada anak yang sakit apapun itu, bukan hanya Covid-19 maka anaknya jangan masuk sekolah dulu,” kata Nadiem.

Kemendikbud berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemda dan gugus tugas untuk memastikan bahwa anak-anak akan kembali ke sekolah dengan cara teraman dan secepat yang dimungkinkan. Hal ini berangkat dari keyakinan bersama bahwa tatap muka adalah model pembelajaran yang paling bermutu.

PJJ yang berlangsung saat ini dinilai Nadiem tidak bisa menyamai kualitas pembelajaran tatap muka. Namun, meski banyaknya desakan untuk membuka pembelajaran tatap muka di zona kuning, Mendikbud menegaskan pembukaan sekolah tergantung dari kemampuan suatu daerah dalam mengatasi kasus Covid-19 di wilayahnya.

Mendikbud menyatakan, sebelum pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning diizinkan, perlu ada kajian secara detil untuk melihat kesiapan sekolah dan keputusan satuan gugus tugas. “Checklist (protokol kesehatan di sekolah) akan dijaga sangat ketat dan kami mohon dukungan dari pemda saat ini. Kita akan melakukan sebanyak mungkin usaha untuk memastikan keselamatan dan keamanan peserta didik saat kembali ke sekolah tentunya dengan arahan dari gugus tugas dan klasifikasi zona yang ada,” pungkasnya. (andhiko tungga alam/rel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed