by

Universitas Indo Global Mandiri Bisa Jadi Contoh PTS yang Miliki Piranti Mumpuni

IGMTVnews.com, PALEMBANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II menilai jika Kampus Universitas Indo Global Mandiri (IGM) memiliki sarana dan prasarana yang mumpuni untuk menjadi lokasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Pendidikan Keperawatan dan Pendidikan Kebidanan.

Perwakilan LLDIKTI Wilayah II, Nuril Furkan, M.Pd menyebut jika pelaksanaan uji kompetensi tersebut merupakan kali ketiga yang digelar di Universitas IGM. Meski melibatkan ratusan orang, Universitas IGM tetap memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama proses uji kompetensi berlangsung.

“Sudah tiga kali, Universitas IGM dipercaya melaksanakan kegiatan kompetensi. Dan sudah dibuktikan dengan gugus tugas Sumsel,” ujarnya kepada IGMTVnews.com.

LLDIKTI pun memberikan apresiasi mendalam terhadap peran serta Universitas IGM ini. Ia menilai sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Universitas IGM bisa menjadi contoh bagi PTS lain yang nantinya dibidik sebagai tempat penyelenggaraan serupa di Indonesia. Mengingat Universitas IGM memiliki perangkat IT yang cukup baik.

“Selama ini, banyak ujian tingkat nasional digelar di perguruan tinggi negeri. Tapi saat ini, dengan berhasilnya Universitas IGM didapuk sebagai tuan rumah, membuat Universitas IGM bisa menjadi contoh (sample) bagi PTS untuk menerima amanah untuk menggelar ujian tingkat nasional lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, uji kompetensi merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan. Selain itu, uji kompetensi merupakan upaya penjaminan mutu lulusan, implementasi kurikulum dan sebagai dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan bagi kementerian terkait.

Peserta yang lulus uji kompetensi nasional akan mendapatkan sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan kesehatan vokasi, atau sertifikat profesi bagi lulusan pendidikan profesi. Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi digunakan sebagai syarat pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Kesehatan. STR merupakan syarat tenaga kesehatan bisa menjalankan praktik atau kerja. (andhiko tungga alam)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed