by

Puluhan Warga Terjaring Razia “Masker” , Disanksi Push-up hingga Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

IGMTVnews.com, PALEMBANG – Upaya penegakan hukum bagi masyarakat kota Palembang yang masih enggan mengenakan masker sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19 mulai dilakukan.

Meski baru bersifat sosialisasi, namun setidaknya puluhan warga masih terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 jalan raya lantaran tak menggunakan masker.

Petugas memberikan sanksi di tempat berupa push-up hingga menyanyikan lagu Indonesia raya sembari menggunakan rompi khusus yang disiapkan petugas untuk pelanggar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, patroli tim Satgas Covid-19 itu untuk menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 yang telah resmi berlaku sejak hari ini, Rabu (16/8/2020).

Warga yang tak menggunakan masker, akan langsung menjalani sanksi sosial bahkan sampai dikenakan denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000. “Hari ini sifatnya masih sanksi sosial, besok semua pelanggar akan dikumpulkan di Monpera dan disidang ditempat. Sanksinya denda sampai pencabutan izin,” katanya.

Anom mengungkapkan, tim Satgas Covid-19 akan terus berpatroli sampai malam hari untuk menyisir pusat keramaian seperti mall, pasar, taman kota bahkan hingga perkampungan. Hal itu untuk memastikan semua warga Palenbang dapat mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penularan Covid-19.

“Tim patroli kita bagi dua, ada yang di tempat keramaian dan juga hunting di perkampungan. Yang tak menggunakan masker langsung dibawa ke Monpera untuk disidang,” ujarnya.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) sengaja digelar di kawasan pelataran Monpera Palembang sebagai shock terapi untuk masyarakat lain agar mematuhi protokol kesehatan. Sehingga, masyayakat bisa sadar untuk menjaga diri dengan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, pengambilan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan tergantung kondisional, dengan petugas satgas akan memberi hukuman kepada pelanggar.

“Sanksinya bisa membersihkan parit, jalan. Untuk denda kemungkinan terburuk tergantung disidang tipiring, setelah dikasih peringatan tapi masih melakukan baru dikenakan denda,” pungkasnya. (andhiko tungga alam)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed