by

Libur Panjang, Satgas Covid-19 : Kantor Wajib Mendata Karyawan yang Bepergian ke Zona Merah atau Oranye

IGMTVnews.com — Penekanan mobilitas penduduk selama pandemi Covid-19 berhasil menurunkan kasus dan angka kematian.

Keberhasikan ini dirasa perlu ditingkatkan lagi pada semua daerah jelang libur panjang pada 28 – 1 November 2020 mendatang.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan arahan konkrit Satgas, terkait penularan Covid-19 saat libur panjang. Bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan diluar rumah selama periode libur panjang tersebut, mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta hindari kerumunan.

“Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada,” jelasnya dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang ini, untuk tetap menjaalankan protokol kesehatan 3M selama menerima tamu. Meskipun tamu merupakan bagian dari keluarga tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi,” lanjut Wiku.

Pihaknya juga mendorong agar perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini. Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang keluar kota untuk melapor agar dapat didata, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah.

Selain itu, perusahaan dan kantor mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala Covid-19 setelah libur panjang.

Wiku mengajak masyarakat belajar dari pengalaman saat libur lebaran Idul Fitri (22 – 25 Mei 2020) dan Hari Kemerdekaan RI (20 – Agustus) tahun ini. Saat Idul Fitri, terdapat kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 – 93% dengan rentang waktu 10 – 14 hari. Lalu saat libur HUT RI, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik sebesar 58 – 118% pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10 – 14 hari.

“Hal ini dipicu karena kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama liburan, serta tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan,” tegas Wiku.

Untuk itu, semua pihak baik pemerintah daerah dan masyarakat harus meningkatkan sinerginya untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin untuk mengantisipasi penularan pada mas libur panjang ini.

berpesan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka, dan mengumpulkan massa yang cukup banyak berpotensi menjadi master baru Covid-19. Bahkan sudah ada peserta aksi unjuk rasa yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ia mengingatkan Covid-19 dapat menelan korban jiwa. “Ingat, Covid-19 mematikan dan jangan dianggap enteng,” pungkasnya. (andhiko tungga alam/rel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed