by

Jelang Libur Nataru, Antrean Rapid Test Antigen di Bandara Soetta Mengular Puluhan Meter

IGMTVnews.com — Antrean panjang calon penumpang pesawat yang ingin melakukan rapid test antigen deteksi risiko virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan, terjadi di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Sejumlah petugas kepolisian dan pihak keamanan bandara tampak mengatur calon penumpang yang mengantre agar tetap menjaga jarak sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Untuk mengurai antrean, petugas juga terlihat meminta penumpang dengan penerbangan di atas pukul 11.00 WIB agar pindah melakukan rapid test antigen di Terminal 3. Mereka dipindahkan dengan menggunakan shuttle bus.

Menurut VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano, permintaan terhadap layanan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta dalam beberapa hari terakhir memang tinggi. Diketahui, saat ini masyarakat Indonesia akan menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang telah dibagi menjadi dua klaster oleh pemerintah.

Di Bandara Soekarno-Hatta, kata dia, ada enam lokasi fasilitas test Covid-19 yakni di Airport Health Center di Terminal 2, Airport Health Center di Terminal SMILLE Center, Airport Health Center di Terminal (area lounge umroh), tes Drive Thru di lapangan parkir Terminal 3, tes Drive Thru di lapangan parkir Terminal 2 dan, tes Drive Thru di lapangan parkir Terminal 1.

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran itu, salah satu poin yang diatur adalah terkait dan kereta api yang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru (nataru) ini.

Setidaknya ada dua klaster pemisahan libur yakni libur natal dan libur tahun baru.

Pertama, klaster libur Hari Raya natal adalah 24-27 Desember 2020. Kemudian 28-30 tetap ditegaskan sebagai hari kerja, lalu klaster libur pergantian tahun adalah 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Pemerintah memutuskan memangkas libur panjang natal dan pergantian tahun itu untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia yang telah berlangsung sejak Maret lalu. (andhiko tungga alam/rel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed