by

Soal Sanksi Vaksin, Marzuki Alie Usul ke Presiden : Beri Reward kepada Mereka yang Masuk dalam Golongan Penerima Bansos

IGMTVnews.com, PALEMBANG – Ketua DPR RI periode 2009 – 2014, Dr H Marzuki Alie mengusulkan kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk mengkaji ulang peraturan presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 yang mengatur tentang sanksi bagi warga yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Melalui akun twitter @marzukialie_MA, Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) ini menyarankan agar Jokowi merevisi peraturan tersebut, dengan sebelumnya memberikan sanksi menjadi penghargaan (reward) kepada masyarakat.

Bp pres @jokowisaran sj, apa gak sebaiknya perpres 14/2021, dibalik dr sanksi menjadi reward. Mis : bagi yg sdh didaftar utk divaksinasi, mereka masuk golongan penerima bansos, diberikan insentif berupa uang jalan dan uang makan, saya yakin vaksinasi akan berhasil, jangan sanksi,” tulis akun twitter @marzukialie_MA seperti dikutip IGMTVnews.com, Selasa (16/02/2021).

Ia mengatakan, jika reward yang dimaksud adalah masyarakat yang sudah terdaftar untuk dilakukan vaksinasi merupakan mereka yang masuk dalam penerima bantuan sosial (bansos).

“Yang memang termasuk terima bansos, bukan semuanya. Dengan begitu, sedikit meringankan kebutuhannya sehari hari,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perpres 14/2021 tersebut telah diatur sejumlah sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi Covid-19. Selain itu, terdapat pula aturan yang memuat pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19. (andhiko tungga alam).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed