by

SD Plus IGM Tuan Rumah Penulisan Soal Ujian Sekolah se-Kecamatan AAL

IGMTVnews.com, PALEMBANG — SD Plus Indo Global Mandiri (IGM) ditunjuk menjadi delegasi tuan ruan rumah dalam proses pembuatan dan pembahasan soal Ujian Sekolah (US) tingkat SD tahun 2021.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL), Nuraini, S.Pd.SD, M.Si mengatakan, ditunjuknya SD Plus IGM sebagai tuan juga merupakan amanah terhadap Kepala SD Plus IGM, Mardiah yang juga menjabat sebagai Ketua Kurikulum K3S Kecamatan Alang Alang lebar.

Menurutnya, pembuatan dan perumusan soal ini nantinya akan digunakan dalam Ujian Sekolah yang akan digelar pada 5 – 10 April 2021 mendatang. “Pasca ujian nasional ditiadakan, maka digelar ujian sekolah. Untuk wilayah Kecamatan Alang Alang Lebar memiliki 18 unit sekolah dengan 9 SD Negeri dan 9 SD Swasta,” katanya, Rabu (24/3/2021).

Dengan perumusan soal soal yang diberikan nantinya, kemudian akan disosialisasikan ke sekolah sekolah. Ia berharap, saat US, semua siswa yang ada di satu kecamatan tersebut mendapatkan nilai yang baik dan berkarakter.

Sementara, Ketua Kelompok Kerja Guru SD dari Kecamatan AAL Mefi Laranti, S.Pd, mengatakan, dengan kegiatan penulisan soal US tersebut dapat meningkatkan kerjasama antar guru SD.

“SD Plus IGM mendapatkan kepercayaan untuk menjadi tuan rumah dan bersama sama menghimpun sekolah yang ada di Kecamatan AAL ini. Kita sama sama mengerjakan soal US, kemudian dilaporkan ke K3S dan pengawas kecamatan untuk kemudian disosialisasikan ke seluruh SD,” pungkasnya.

Seperti diketahui, di tahun 2021 ini Ujian Nasional (UN) ditiadakan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan, serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Berdasarkan surat edaran itu, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap se mester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau ujian sekolah sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya. (andhiko tungga alam/iis devi rahayu)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed