by

Ingin Mudik, Begini Aturan Naik Pesawat Sebelum Larangan Mudik Terbit

IGMTVnews.com, PALEMBANG —- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan turunan perjalanan udara sebelum ditetapkan aturan larangan mudik untuk tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku sejak 1 April 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Aturan tersebut mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk terbang di dalam negeri, penumpang dapat menggunakan tiga tes kesehatan, yaitu RT-PCR, rapid Antigen, dan GeNose C19.

Hasil tes RT-PCR dapat digunakan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan rapid Antigen dapat digunakan maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan penerbangan menuju bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali hasil tes RT-PCR atau Antigen berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Lebih panjang dari aturan sebelumnya, yaitu 1×24 jam.

Sedangkan tes GeNose, ketentuan menuju Bali atau daerah lainnya tidak berbeda, yakni maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, persyaratan memiliki beberapa pengecualian. Pertama, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara perintis.

Kedua, tidak berlaku untuk penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ketiga, tidak berlaku untuk penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Selain melakukan tes kesehatan, calon penumpang juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia atau paspor kesehatan di bandara keberangkatan. Lebih lanjut, bila penumpang menunjukkan gejala meski hasil RT-PCR atau rapid Antigen atau GeNose negatif, penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” bunyi SE tersebut.

Sehingga proses pengembalian (refund) tiket penerbangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam SE tersebut.

Bersamaan dengan terbitnya SE, dalam pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk angkutan niaga dalam negeri ketentuan maksimal 70 persen dari kapasitas angkut tidak diberlakukan.

Namun, diwajibkan menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang menunjukkan gejala atau tidak sehat selama penerbangan. Selain itu, penumpang yang menggunakan pesawat juga tak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.

Aturan itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Lalu, penumpang pesawat juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan. “SE ini berlaku mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Novie. (andhiko tungga alam/rel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed