IGMTVnews.com —– Hari ini Fadilla alias Datuk tersangka kasus penganiyaan dokter koas, diagendakan bakal jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa 4 Maret 2025.
Humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH, mengatakan sidang perdana bakal dipimpin oleh majelis hakim diketuai Corry Oktarina SH dengan dua anggota Eddy Cahyono SH MH dan Idi Il Amin. “Dan dibantu oleh Panitera Pengganti Darlian Tulup Putra SH MH,” ujar Harun Yulianto jelang sidang.
Untuk jadwal persidangan, lanjut Harun bakal digelar di ruang sidang Sari lantai II gedung PN Palembang Kelas IA Khusus dan digelar terbuka untuk umum. Meski begitu dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Harun tetap mengimbau nantinya kepada para pengunjung sidang untuk tertib mematuhi peraturan saat sidang dimulai.
Pembacaan dakwaan sendiri, menurut informasi yang diterima bakal dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH.
Seperti diketahui, terungkap motif tersangka Fadilla menganiaya karena kesal karena melihat korban Luthfi tak merespons baik apa yang disampaikan oleh Sri Meilina, tuan tempat Fadilla bekerja sekaligus ibu dari rekan Luthfi dalam program koas berinisial Lady.
Kasus penganiayaan itu bermula saat korban bernama lengkap M Luthfi Hadhyan, bertemu dengan Sri Meilina, ibu rekan satu angkatannya yang bernama Lady A Pramseti, di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Saat itu tersangka Fadilla sopir pribadi Lina ikut menemani bosnya dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan tersebut, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya. Alasannya, Lady harus masuk di malam tahun baru. Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter, yang dilaksanakan di rumah sakit.
Luthfi saat itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.
Dalam pertemuan itu, korban hanya berdiam diri dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, tersangka Fadilla merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.
Tersangka Fadilla terpancing emosinya karena respons korban yang hanya dia. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri.
Korban Lutfi pun mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya. Dan tersangka Fadilla langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. (*)
Comment