by

Modus Dukun Cabul di Palembang, Mengaku Titisan “Eyang Putri Kembang Dadar”

IGMTVnews.com —– Seorang remaja perempuan berinisial SA (20) harus hamil tiga bulan setelah diperkosa oleh Doni (58) yang mengaku sebagai titisan “Eyang Putri Kembang Dadar”.

Akibatnya, Doni pun kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Palembang usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian bermula ketika korban dikenalkan oleh pacarnya kepada pelaku yang mengaku bisa memberikannya ilmu magis agar dapat terhindar dari santet dan guna-guna.

Dari perkenalan itu, SA kemudian dibawa ke rumah tempat kos yang berada di kawasan Sukabangun Palembang untuk melakukan ritual. Dalam ritual tersebut, korban SA lalu diminta untuk meminum air putih yang diberikan oleh pelaku.

Setelah meminum air tersebut, SA kemudian pingsan tak sadarkan diri. Disaat itulah Doni langsung melancarkan aksinya.

“Diduga air minum itu mengandung campuran yang membuat kondisi fisik korban tidak sadarkan diri. Tiga jam kemudian, korban terbangun dan melihat kondisi tidak mengenakan busana,” kata Kapolrestabes Palembang saat melakukan gelar perkara, Rabu (16/4/2025).

Meski menemukan kejanggalan, SA pun tampaknya tak curiga dan tetap yakin bahwa Doni adalah orang pintar yang dapat memberikannya ilmu. Proses itu kemudian berlanjut selama tujuh bulan.

SA pun nyatanya berulang kali disetubuhi pelaku dengan modus yang sama. Hingga akhirnya, SA baru tersadar bahwa ia telah mengandung selama tiga bulan.

“Mendasari laporan korban kami akhirnya melakukan penyelidikan secara marathon sehingga berhasil menangkap pelaku,”ujar Harryo.

Harryo menjelaskan, mereka saat ini masih mendalami keterangan dari pelaku terkait dugaan adanya korban lain. Namun, hasil pemeriksaan modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai seorang dukun.

“Tersangka Doni mengaku titisan dari Eyang Putri Kembang Dadar, bisa memberikan ilmu kepada korban agar tidak terkena guna-guna atau santet,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka Doni menyangkal bahwa minuman itu merupakan air rebusan dari brotowali tanpa campuran zat kimia.

“Tidak saya campur apa-apa. Cuma rebusan air brotowali.Tidak tahu kalau dia tertidur setelah minum,”ungkap Doni.

Namun, ia tak membantah bahwa menyetubuhi korban secara berulang ketika dalam kondisi tak sadarkan diri.

“Sudah sembilan sampai sepuluh kali selama tujuh bulan,” akunya.

Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed