by

Quick Count LSI: Joncik-Arifa’i Unggul di PSU Pilkada Empat Lawang

IGMTVnews.com —– Hasil hitung cepat (quick count) yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa pasangan calon Joncik Muhammad dan Arifa’i sementara ini unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang.

Dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Sabtu sore, 19 April 2025 pukul 16.25 WIB, LSI mengumumkan bahwa pasangan Joncik-Arifa’i memperoleh 59,67% suara, meninggalkan pasangan rival mereka, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, yang meraih 40,33% suara.

Data ini dihimpun berdasarkan 100% suara masuk dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadikan sampel oleh LSI.

Pemilihan TPS dilakukan menggunakan metode Stratified Systematic Cluster Random Sampling, yang bertujuan memastikan keragaman wilayah serta representasi pemilih.

Dari total 531 TPS di Kabupaten Empat Lawang, LSI mengambil 200 TPS sebagai sampel representatif.

Dalam pelaksanaannya, LSI menekankan pentingnya akurasi dan integritas data. Untuk itu, sejumlah langkah quality control diterapkan secara ketat, mulai dari proses seleksi dan pelatihan intensif bagi para enumerator, simulasi quick count sebelum hari pemungutan suara, hingga penggunaan aplikasi penghitungan cepat yang terintegrasi dengan sistem pusat data.

Selain itu, dilakukan pengecekan langsung (spot check) di 10% TPS terpilih.

Validitas data juga diperkuat melalui tiga lapis proses validasi. Validasi pertama dilakukan secara otomatis oleh sistem, dilanjutkan dengan validasi manual oleh tim pusat data, dan terakhir, pencocokan data dengan lembar catatan hasil suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS di masing-masing TPS. LSI menyatakan bahwa margin of error dalam hitung cepat ini adalah sebesar ±1,23%, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.

Meski hasil ini memberikan gambaran awal tentang peta dukungan pemilih, LSI menegaskan bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi PSU Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil akhir secara sah.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed