by

Siap siap, Mulai 16 September, Tak Pakai Masker Denda Rp 500 Ribu

IGMTVnews.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu (9/9/2020).

Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak. Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500 ribu serta pencabutan izin bagi badan usaha.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Pergub tersebut sebelumnya sempat direncanakan mulai diberlakukan pada awal Agustus 2020 lalu. Namun, ketika itu situasi perkembangan Covid-19 melandai, sehingga pemberlakukan dibatalkan.

Akan tetapi, sejak beberapa pekan terakhir warga di Sumatera Selatan nampak mulai kendor untuk mengikuti protokol kesehatan. Sehingga, ia mengambil langkah dengan memberlakukan Pergub. “Tahap sosialisasi Pergub ini dilakukan seminggu. Setelah itu baru dikenakan sanksi bagi para pelanggar,” kata Herman di kantornya, Selasa (18/9/2020).

Herman menjelaskan, setelah satu pekan tahap sosilisasi berlangsung, mereka akan lebih dulu melakukan evaluasi mulai dari manfaat serta kerugian yang ditimbulkan.

“Melihat kondisi masyarakat Sumsel yang kendor, ini harus cepat diberlakukan. Karena sangat berisiko terhadap penularan Covid-19 jika terus dibiarkan,” ujarnya.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Saputra menambahkan, ada 108 personel gabungan yang mereka turunkan untuk melakukan sosialisasi Pergub nomor 37 tahun 2020 tersebut. Personel gabungan itu dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat serta instansi terkait. Pada tahap awal, mereka akan mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi keramaian lainnya.

“Masyarakat harus tahu tentang Pergub ini, sehingga seluruh objek vital dan tempat keramaian akan kita sosialisasikan mulai besok,” pungkasnya. (andhiko tungga alam)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed