by

Paradigma Baru Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

– Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia sekarang ini dianggap belum efektif, oleh karena itu, diperlukan paradigma baru penegekan hukum persaingan usaha di Indonesia. Apalagi penegakan hukum persaingan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan bagian dari upaya pemulihan, peningkatan, dan percepatan perekonomian nasional. Hukum persaingan menjadi bagian penting dalam upaya transformasi perekonomian Indonesia ke depan.

Penegakan hukum persaingan yang ada di Indonesia diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lembaga inilah yang menjadi penjaga tegaknya peraturan persaingan yang mana dapat menjadikan syarat mutlak agar peraturan persaingan dapat lebih operasional, di samping kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Penegakan pelanggaran hukum persaingan harus dilakukan terlebih dahulu dalam dan melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Setelah itu, tugas dapat diserahkan kepada penyidik kepolisian, kemudian diteruskan ke pengadilan, jika pelaku usaha tidak bersedia menjalankan putusan yang telah dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Ketidak-efektifan dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia disebabkan karena ketidakjelasan kedudukan KPPU sebagai lembaga negara dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, membawa implikasi terhadap status kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang belum terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan kepegawaian nasional, meskipun pembiayaan operasional KPPU bersumber dari APBN.

Sehingga sampai saat ini Anggota KPPU belum dianggap sebagai pejabat negara dan bahkan tidak pernah disumpah/atau dilantik oleh Presiden/Mahkamah Agung meskipun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikatakan dalam Pasal 31 ayat (2) bahwa: Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian kewenangan yang diberikan kepada KPPU masih dianggap kurang mendukung tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kepada KPPU, dimana KPPU selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti yang dibutuhkan di dalam proses pemeriksaan, dikarenakan selama ini bukti-bukti didapatkan KPPU tersebut sebagian besar masih sangat tergantung dari bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak pelaku usaha yang diperiksa, yang hal ini sudah barang tentu sangat berpengaruh kepada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU.

Kemudian penegakan hukum persaingan usaha Indonesia tidak dapat diterapkan pada pelaku usaha asing yang melakukan anti persaingan di luar wilayah teritorial Indonesia meskipun kegiatan tersebut berdampak terhadap pada ekonomi Indonesia.

Dalam hal ini, KPPU hanya dapat dapat menjangkau pelaku usaha di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindakan anti persaingan. Sebagai sebuah lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU berperan selaku salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki tugas kompleks dalam mengawasi praktik persaingan usaha tidak sehat oleh para pelaku usaha.

Hal ini disebabkan karena semakin massive-nya aktivitas bisnis dalam berbagai bidang dengan modifikasi strategis untuk memenangkan persaingan antar kompetitor. Untuk mendukung paradigma baru penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia penulis menyarakan kepada DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan melakukan perbaikan sebagai berikut:

  1. Pada bagian menimbang poin B diubah menjadi bahwa demokrasi ekonomi Pancasila menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, terciptanya iklim usaha yang sehat, efisiensi ekonomi serta berkeadilan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Ketentuan umum Pasal 1 angka 1 dirubah menjadi Praktik Monopoli adalah penguasaan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang dapat mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
  3. Kami menilai belum cukup mengenai permasalahan peningkatan pendapatan daerah oleh karena itu, harus dibuat Bab tersendiri mengenai peran KPPU bersama Pemerintah Daerah dalam menegakan hukum persaingan usaha di daerah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.
  4. Sanksi Administratif Pasal 19 ayat 2 huruf c harus dijelaskan mengenai persentase denda dari yang paling tinggi, sedang, dan rendah. supaya bisa memberikan kepastian hukum di dalam proses penegakan hukum di dalam menjatuhkan sanksi denda.
  5. RUU ini harus mengatur persaiangan usaha secara online dan melakukan penguatan terhadap KPPU dalam menegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Dengan 5 point saran di atas semoga penegakan hukum persaiangan usaha di Indonesia dapat mengatur persoalan ekonomi yang berkembang saat ini, terlebih lagi di era modern yang penuh dengan dinamika kehidupan. (*)

Penulis :

Dr. Muhamad Sadi Is, M.H

(Dosen UIN Raden Fatah Palembang)

Dr. Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I

(Dosen STEBIS IGM Palembang)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed